Artikel

Penetapan BLT Dana Desa Tahun 2025

23 Januari 2025 11:52:31  Administrator  178 Kali Dibaca 

Sikambang, Pemerintah Desa Sikambang pada hari ini, Kamis 23 Januari 2025 bertempat di Balai Desa Sikambang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus pembahasan dan penetapan KPM BLT Dana Desa tahun 2025.

Sebelum dilaksanakan Musdesus BLT DD Tahun 2025, sehari sebelumnya Pemdes bersama dengan BPD Desa Sikambang telah melaksanakan pra musdes penetapan KPM BLT DD, dalam pembahasan diusulkan beberapa nama yang akan dibawa ke dalam Musdesus. Saat pembahasan tersebut diputuskan ada 17 orang yang akan diusulkan untuk ditetapkan pada Musdesus.

Dalam menentukan kriteria penerima manfaat BLT DD tahun 2025 didasarkaan pada PMK 108 tahun 2024, adapun kriterinya pada Pasal 18

(1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan olehPemerintah.

(2) Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) menggunakan keluarga desil 1(satu) data pensasaran percepatan penghapusankemiskinan ekstrem.

(3) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin yangterdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimanadimaksud pada ayat (2), kepala Desa dapat menetapkancalon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluargayang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusankemiskinan ekstrem.

(4) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskinsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), kepalaDesa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat

BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakitmenahun/kronis dan/atau difabel;
  3. tidak menerima bantuan sosial program keluargaharapan;
  4. rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia;dan/atau
  5. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

(5) Keluarga penerima manfaat bantuan sosial programkeluarga harapan yang terdaftar dalam keluarga desil 1(satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat diusulkan untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT Desa.

(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki datapensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kotadapat menyampaikan surat permintaan data tersebutkepada kementerian koordinator yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

berdasarkan aturan tersebut dan hasil pembahasan di tetapkan 17 orang penerima BLT DD tahun 2025.

dalam sambutanya, Sekcam Pituruh Yeni Astuti mengungkapkan, dalam penentuan KPM Penerima harus sesuai dengan aturan yang ada dan harapannya bisa sedikit mengurangi beban ekonomi keluarga penerima.

  

Unduh Lampiran:
Penetapan BLT Dana Desa Tahun 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Dusun Kelompok I RT 001 Rw 001 Desa Sikambang Kec. Pituruh Kab. Purworejo Prov. Jawa Tengah 54263
Desa : Sikambang
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon : 081386611178
Email : sikambang.pituruh@purworejokab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:8
    Kemarin:10
    Total Pengunjung:1.747
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.99.229.11
    Browser:Mozilla 5.0